Website Resmi Desa Temboro
Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan
Desa Temboro , RT 008 RW 001, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan

pemdestemboro01@gmail.com
-
Kode Pos: -
BPD
02 September 2020

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Info Terkini

Sunday, 03 Aug 2025

Magetan, Jawa Timur

Agenda Desa
LPPL Radio Magetan Indah 104.9 FM
Ikuti Kami
Belum ada media sosial.
Lokasi Kantor Desa