Lembaga Masyarakat

BPD

02 September 2020

BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

AZIZAH RAHMAWATI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    MUHIMATUL AIMAH (KAUR KEUANGAN)    BUKHORI (PLT. SEKRETARIS DESA)    AHMAD HARIS (KAMITUWO RW I)    ULUL ASYHAR (KAMITUWO)    HIDAYATUL MASYROKAH (KAMITUWO RW III)    SURADI (KAMITUWO RW IV)    LUKMAN HAKIM (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    SUYATMIN (STAF KEPALA SEKS PEMERINTAHAN)